Sukodadi (31/10). PC Pemuda LDII Sukodadi mengikuti sosialisasi dari Bawaslu dengan tema “Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema : Money Politic dan Prosedur Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”. Kegiatan ini diikuti oleh pemilih pemula dari berbagai SMA atau SMK dan berbagai Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat (OKP) di kecamatan Sukodadi. Turut ikut dalam acara sosialisasi, lima anggota PC Pemuda LDII Sukodadi.
Acara di awali dengan sambutan ketua Panwascam Sukodadi, Akhamad Fauzan Adzim, menyampaikan sasaran sosialisasi pengawas pemilu partisipatif adalah Pemilih pemula di sekolah SMA dan SMK dan berbagai organisasi kepemudaan dan masyarakat. Dengan partisipasi aktif pengawasan dari masyarakat maka akan terbentuk Pemilu yang Jujur dan Adil. “Saat ini dengan teknologi yang ada, pemilu partisipatif bisa menjadi pengawas dengan melaporkan temuan temuan dilapangan, ” ucap Akhamad.
Sedangkan Dosen Fisip Universitas Islam Darul Ulum, Midkholus Surur, memaparkan materi terkait Politik Uang. Politik Uang sendiri menurut Aspinal dan Sukmawati berarti upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Adapun strategi politik uang menurut Irawan dibagi menjadi dua yakni Serangan Fajar dan Mobilisasi Masa.
“Politik Uang karena dianggap wajar, maka sudah menjadi kebiasaan, padahal ini adalah salah dan tindak pidana politik uang diatur di UU nomor 10 pasal 187A tahun 2016 ayat 1 dan 2,” ucap Midkholus.
Selanjutnya Midkholus Surur menyampaikan ada faktor penyebab terjadinya politik uang seperti Kemiskinan, Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik, Kebudayaan, Sudah Tradisi, Haus Kejayaan, Lingkungan yang Mendukung dan Hukum yang bisa dibeli.
Materi kedua disampaikan oleh Basuki Rohmad dimulai dengan pengertian Pengawasan Pemilu berdasarkan Perbawaslu no. 2 tahun 2015 yakni kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun Pengawasan pemilu partisipatif diperlukan karena Pemilu merupakan hajat demokrasi bersama milik rakyat, keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu, ekspektasi masyarakat yang tinggi terkait pengawas pemoku dan perwujudan amanat UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Masyarakat umum perlu ikut mengawasi Pemilu Serentak 2024 karena peran penting agar terciptanya penyelenggaraan pemilihan yang Jujur dan Adil, ” ucap Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan alasan masyarakat agar terlibat dalam Pengawasan Pemilu yakni memastikan terlindunginya hak Politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari kedua sisi, pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan mencegah terpilihnya pemimpin yang korup dan tidak amanah.
Sementara itu, Ketua PC LDII Sukodadi, H. Budi Utomo menekankan bahwa LDII menolak politik uang bagaimana pun caranya. Karena kegiatan tersebut merusak prosesi pemilukada yang jujur dan adil.
“Kami menolak adanya politik uang dan mendukung terciptanya Pemilukada yang aman kondusif, ” tandas Budi.