LDII Lamongan Ikuti Sosialisasi Undang-undang Pesantren Secara Online dari Kemenag Jatim
DPD LDII Lamongan mengikuti acara Sosialisasi Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 secara online melalui media meeting ZOOM, Rabu (24/6/2020) dari Kantor DPD LDII Lamongan Jl. Kyai Amin.
Acara SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN pada 24 Juni 2020 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Kegiatan ini selain bisa diikuti melalui ZOOM juga bisa diSaksikan LIVE STREAMING di channel Youtube LDII Jatim di Link berikut: https://youtu.be/itfZqvIN9Pk .
Hadir selaku pemateri tunggal Kakanwil Kemenag Jawa Timur Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, Ketua DPW LDII Jatim Drs. Ec. H. Amien Adhy, dan Wanhatpus DPP LDII Jatim KH. Abdul Syukur.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi Menyampaikan “UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadap pondok pesantren”
“Dengan UU Pesantren ini, pemerintah bisa secara leluasa memberikan pengakuan terhadap pondok pesantren. Ini karena pesantren lembaga yang sangat tua dengan mengedepankan berbasis masyarakat, didirikan masyarakat dan tumbuh berkembang dari mayarakat”, lanjutnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Ketua DPW LDII Jatim, Amien Adhy menyambut baik adanya Undang-undang Pesantren “UU Pesantren merupakan langkah yang strategis dan baik, apa yang terkandung dalam isi UU itu tekait sertifikasi, justru bertujuan mengembangkan kompetensi sehingga sesuai dengan kebutuhan zaman. Seperti standar penyembelihan hewan halal, dengan adanya sertifikasi ini sangat dibutuhkan”