DPD LDII Ikuti Rapat Tatanan New Normal Bidang Keagamaan Kabupaten Lamongan, Begini Hasilnya!
DPD LDII Kabupaten Lamongan diundang Pemda Lamongan A.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Moh. Nalikan, Senin (8/06/2020). Undangan ini perihal Rapat Koordinasi membahas tentang pedoman Tatanan New Normal BIdang Keagamaan. Acara ini bertempat di Ruang pertemuan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lamongan, Andongsari lantai 5.
Rapat tatanan New Normal Bidang Keagamaan ini untuk menyerap pendapat dari semua undangan baik bidang keagamaan atau Ormas Islam, hasilnya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Sebelumnya dalam Undangan untuk peserta baik dari MUI, NU, Muhammadiyah, LDII dan lainnya, masing-masing diberikan Konsep Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dan di Rumah pada masa NEW NORMAL sebagai bahan Rapat.
Asisten Bupati Drs. Moh. Nalikan menyampaikan “Kebijakan PEMDA Tentang tempat peribadatan itu mengacu dari keputusan KEMENAG RI Pusat, kemudian kita sesuaikan dg keadaan perkembangan covid di kab. Lamongan.”
“Dimasa transisi menuju New Normal ini, kita jangan sampai ueforia, terlalu merasa gembira dan seakan-akan sudah terbebas dari covid 19, ada fase-fase yg diterapkan pemerintah untuk benar-benar kembali normal yaitu: Dua minggu pertama diusahakan yg hadir 20% saja dulu dari total jama’ahnya, bila tdk ada klaster baru/ penyebaran covid maka dua minggu kedua ditingkatkan jadi 50% , begitu pula dua minggu berikut nya” lanjut Nalikan.
Ketua MUI Kabupaten Lamongan KH. Abdul Aziz Choiri menyampaikan “pimpinan, pengurus organisasi supaya memberi contoh utk melaksanakan protokoler pencegahan covid 19, Contoh: tertib pakai masker, tertip cuci tangan, tidak mengajak salaman, tertib tidak kluyuran, dll.”
Gunawan Sugiharto, Koordinator Bidang Pendidikan Agama dan Dakwah DPD LDII Lamongan menyampaikan pendapat “Pemerintah supaya memberi bantuan penyediaan alat-alat untuk protokoler pencegahan covid bagi masjid-masjid, karena pendapatan/ pemasukan KAS masjid rata-rata sangat menurun karena adanya pembatasan pengajian dan shalat jum’at”
“Secara mandiri kami sudah berusaha untuk melengkapi prosedur pencegahan covid, tapi alangkah baiknya pemerintah membantu untuk kesempurnaannya”, lanjutnya.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh PCNU diantaranya: 1. Draft ini belum ada aturan rinci protokol pencegahan covid 19 tentang penyelenggaraan akad nikah di KUA dan di rumah, 2. setiap rapat Dandim, Polres dan Kepala Kesehatan LMG, Ketua gugus Covid Kabupaten, Kecamatan, desa supaya wajib hadir.
Sedangkan dari Dari PD Muhammadiyah “Surat keterangan yang dikeluarkan gugus tugas covid 19 kabupaten, kecamatan, desa utk tempat-tempat ibadah, hendaklah langsung diterbitkan kpd tempat ibadah tersebut tanpa harus pakai pengajuan”
Usulan, Saran dan pendapat dari Bidang Keagamaan dan Ormas islam ini akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi pemerintah daerah Kabupaten Lamongan untuk menentukan Panduan Kegiatan Tatanan New Normal Bidang Keagamaan.