Home / Kesehatan / Cegah Penyebaran Covid-19, Inilah 12 Point Penting PPKM 11-25 Kabupaten Lamongan

Cegah Penyebaran Covid-19, Inilah 12 Point Penting PPKM 11-25 Kabupaten Lamongan

Cegah Penyebaran Covid-19, Inilah 12 Point Penting PPKM 11-25 Kabupaten Lamongan

Lamongan (10-01-2021) – Ketua DPD LDII Kabupaten Lamongan, Drs. H. Agus Yudi, M.Pd menghadiri rapat terkait implementasi intruksi mendagri No. 1 Tahun 2021 dan Sosialisasi Program vaksin COVID-19 yang direncanakan bertempat di Posko Satgas Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan dipindah di Ruang Command Center Gedung Pemkab Lamongan Lt 3. Sedangkan untuk hari, tanggal dan jam tetap pada Minggu, 10 Januari 2021 jam 09.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda dan pimpinan Ormas Islam, selain itu juga diikuti secara online oleh Forkopimcam dari 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Menurut Bupati Lamongan, H, Fadeli, SH, MM, saat ini Lamongan masuk Zona Merah maka akan diberlakukan PPKM, hal ini berdasarkan Intruksi Menteri dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 dan
keputusan Gubernur Jawa timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019. untuk itu kiranya Perlu dukungan Tomas dan Toga. Termasuk LDII. Utk mensukseskan PPKM 11-25 Jan. semoga Lamongan tetap Sehat Aman dan Produktif.

Implementasi intruksi mendagri No. 1 Tahun 2021 secara online diikuti Forkopimcam 27 Kecamatan

Untuk menerapkan PPKM di Kabupaten Lamongan. Bupati Lamongan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 tentang Perubahan Kedua  pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. adapun 12 Point Penting PPKM Kabupaten Lamongan adalah:
1. Tempat kerja/perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan. secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara Daring/Online.
3. Sektor Esensial: Berhubungan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pemberlakuan Pembatasan pada Restaurant/RUmah Makan/Warung/Cafe, yaitu: Makan minum ditempat sebesar 50%, Untuk layanan makanan Melalui Pesan Antar atau Dibawa Pulang Tetap diijinkan, Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
5. Kegiatan Kontruksi beroperasi 100%
6. Tempat Ibadah 50%, dengan penerapan kesehatan secara ketat.
7. Tempat Wisata/Fasum maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
8. Kegiatan sosial budaya, Hajatan, Keagamaan: Maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan di gedung sementara tidak diijinkan.
9. Kegiatan Olahraga: Lomba keolahragaan secara kontak fisik langsung dan olahraga yang menghadirkan banyak orang sementara tidak diijinkan.
10. Mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di Kabupaten, Kecamatan dan Desa dengan Memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
11. Khusus wilayah Desa dalam Penanganan dan pengendalian Covid 19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDESA).
12. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif kepada semua Pihak dan berdasarkan peraturan Bupati yang berlaku.

 

Drs. H. Agus Yudi Ketua DPD LDII Lamongan berpesan kepada warga LDII ” untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lamongan saya menghimbau kepada semua warga LDII untuk mematuhi PPKM 11-25 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu Memakai masker, Jaga Jarak dan Sering Cuci tangan memakaisabun atau memakai hand sanitizer”.

 

About Kartono

Check Also

LDII Lamongan Ikuti Penandatangan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Lamongan (5/11) – Ketua Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Lamongan, H. Budi Atmoko, S.H, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *