Home / Kesehatan / Ketua LDII Lamongan Hadiri Sosialisasi PPKM Darurat, Bupati Keluarkan 7 Intruksi

Ketua LDII Lamongan Hadiri Sosialisasi PPKM Darurat, Bupati Keluarkan 7 Intruksi

Ketua LDII Hadiri Sosialisasi PPKM Darurat, Bupati Lamongan Keluarkan 7 Intruksi

Lamongan (3/6/2021) – Ketua DPD LDII Lamongan Drs. H. Agus Yudi, M.Pd menghadiri Sosialisasi surat edaran (SE) No.Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19. yang diadakan di Dalam Intruksi ini Bupati Lamongan mengeluarkan 7 Intruksi Penting PPKM Darurat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Command Center Lantai 3 Gedung Pemda Lamongan.

Keluarnya SE Bupati Lamongan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease.

 

Berikut ini, 7 Intruksi Bupati Lamongan tentang PPKM Darurat:

1. PPKM Darurat dilakukan dengan penerapan hal-hal sebagai berikut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama dua puluh empat jam.

 

Tempat ibadah: masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan k serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Sedangkan fasilitas umum: area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara juga.

 

2. melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

 

3. TNI, Polri dan Kejaksaaan mendukung penuh dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

 

4. melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, dengan prinsip prokes yang benar.

 

5. mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

 

6. pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD. Dana yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

 

7. untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Drs. H. Agus Yudi, M.Pd, dalam acara sosialisasi tersebut juga diadakan acara zoom meeting dengan forkopimcam. Dalam kesempatan tersebut Ketua Ormas termasuk LDII diberi kesempatan memberikan Himbauan.

 

“Saya Ketua DPD LDII Lamongan Drs. H. Agus Yudi, M.Pd mendukung PPKM darurat di Kabupaten Lamongan”. Tegas Agus Yudi.

About Kartono

Check Also

Tasyakuran Rusun Satri Walisongo, LDII Lamongan Harapkan jadi tempat Pembinaan Karakter berwawasan Kebangsaan

Lamongan (1/8). Yayasan Walisongo Lamongan mengadakan acara tasyakuran menempati rusun santri yang merupakan bantuan Pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *